LANGIT

Burung

Translate

BIODATA UN 2013

APLIKASI BIODATA UASBN/UN TAHUN PELAJARAN 2012-2013

Kami beritahukan kepada Bapak/Ibu guru di Kecamatan Bululawang bahwa Aplikasi Biodata UASBN tahun 2013 telah di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dinas pendidikan telah menyediakan aplikasi BioSystem dengan cara online dimana data siswa tersebut digunakan sebagai dasar penentu kebijakan dari Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
Data tersebut juga akan digunakan sebagai Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional ( UASBN ).



Program BioSystem offline dapat di donwload di bawah ini :





Kisi-Kisi UN 2013


KISI-KISI UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Sumber : BNSP Indonesia
Ujian Nasional untuk tahun pelajaran 2012/2013 tak terasa akan kita laksanakan, oleh karena itu BSNP sudah saatnya untuk mempublikasikan Kisi-Kisi UN untuk tahun 2013, selamat mempersiapkan UN semoga UN tahun ini lebih baik lagi. 

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Meningkatkan Kesiapan Pelaksanaan Program Penilaian Kinerja Guru

Kemaslahatan utama penilaian kinerja guru harus berdampak terhadap  meningkatnya mutu lulusan satuan pendidikan. Peningkatan mutu lulusan dapat diwujudkan dengan meningkatkan pememuhan standar isi, proses, penilaian atau pembelajaran. Oleh karena itu, indikator dan target mutu lulusan ideal yang sekolah wujudkan menjadi instrumen pengukuran  efektivitas kinerja.

Pelaksanakan PKG secara ideal memiliki dua fungsi  utama. Pertama, menilai kemampuan guru dan menghitung angka kredit yang diperoleh guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan. Keberhasilan melaksanakan fungsi ini adalah meningkatnya mutu hasil belajar siswa.

Hasil penilaian menjadi bahan untuk merencanakan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) agar mutu lulusan sesuai dengan mutu sumber daya manusia yang bahasa Indonesia harapkan sehingga  adaptif terhadap perkembangan global.

Fungsi yang kedua adalah untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Yang menjadi kekhawatiran sejak PKG dirancang yaitu tidak tercapainya fungsi PKG yang barmakna terhadap peningkatan mutu hasil belajar siswa. Seperti agenda-agenda besar penilaian angka kredit sebelumnya, pencapaian nilai kredit yang tinggi tidak selalu memiliki dampak terhadap peningkatan mutu pembelajaran.

Untuk meningkatkan pemahaman kita tentang pelaksanaan peningkatan kinerja guru, di bawah ini GP lampirkan PKG dan PKB.

Untuk memehami lebih lanjut tentang  bagaimana pelaksanaan PKG dan PKB, di bawah ini dilampirkan materi dalam bentuk power point seperti di bawah ini.

Sukses pelaksanaan PKG perlu ditunjang dengan kesiapan pengetahuan dan keterampilan menilai kinerja. Guru-guru perlu memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup mengenai tujuan penilaian, apa yang dinilai, bagaimana proses pengukuran, siapa yang menilai, seperti apa hasil yang mungkin diperoleh, dan bagaimana implikasi jika berhasil memperoleh nilai yang memenuhi standar atau jika tidak memenuhi standar.

Pengetahuan dan keterampilan yang memenuhi kebutuhan untuk menilai juga perlu dimiliki oleh penilain. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup memungkinkan setiap penilai untuk meningkatkan keyakinan dan kepastian dalam menentukan penilaian.

Materi untuk meningkatkan pengetahuan dan melatih menilai tersusun dalam paparan lembar kerja berikut:

Bahan latihan peserta agar menggunakan instrumen penilaian, GP lampirkan  insturmen di bawah ini.
Instrumen Penilaian Kinerja Guru (713)
Perangkat Simulasi Verifikasi Penilaian Kinerja (535)

Pelaksanaan pelatihan memerlukan isntrumen untuk mengevaluasi ketercapaian kompetensi peserta dalam melaksanakan PKG.  Berikut ini  dilampirkan perangkatnya.

Pelaksanaan

Sistem penilaian yang efektif memerlukan kehandalan, yaitu kehandalan instrumen yang valid, penilai memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memenuhi standar, dan cara melakukan penilaian yang tepat artinya sesuai dengan  prosedur yang telah ditetapkan.

Yang bertindak sebagai penilai kinerja guru pada tiap satuan pendidikan adalah kepala sekolah dan guru yang telah terlatih melaksanakan penilaian. Menyambut penerapan sistem PKG yang baru ini  keraguan tentang  satuan pendidikan akan dapat menggunakan instrumen secara objektif sehingga akan menghasilkan data yang terpercaya masih besar.  Permasalahannya adalah apakah guru dan kepala sekolah akan dapat berlaku objektif sehingga PKG benar-benar berdampak terhadap peningkatan kinerja pendidikan.

Jika kita belajar dari sistem penilaian kinerja melalui penilaian DP3, angka kredit guru, dan  akreditasi sekolah, maka kita mendapat pelajaran bahwa penilaian  yang  objektif berbasis data yang valid pada tiap satuan pendidikan itu bukan hal yang mudah. Kendala utamanya adalah budaya penilaian yang selama ini tumbuh ialah memenuhi syarat formalitas administratif.

Pengalaman menunjukkan seperti dalam penilaian angka kredit guru  sebelumnya, semakin sibuk guru meningkatkan peroleh nilai angka kredit tidak serta merta meningkatkan mutu hasil belajar siswa. Bahkan, ketika seminar dan pelatihan menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung peroleh angka kredit secara faktual memberikan dampak yang kontra produktif terhadap peningkatan mutu hasil belajar siswa.

Tantangan terbesar dalam menerapkan sistem PKG adalah menjaga objektivitas penilaian dan memastikan bahwa penilaian kinerja berdampak terhadap peningkatan mutu belajar siswa. Kita perlu lebih berhati-hati untuk menjaga objektivitas ini yang mengandalkan kejujuran para penilai yang secara jelas adalah teman-teman guru. Dan, menjaga agar guru agar tidak disibukkan dengan pemenuhan syarat formal memenuhi prosedur dan bukti fisik mengajar sehingga lupa bahwa itu semua dinyatakan baik jika berdampak positif terhadap meningkatnya mutu lulusan.

INVENTARIS BARANG

INVENTARIS BARANG 


Bagi teman guru Sekolah Dasar yang masih bingung mengisi blangko inventaris barang (KIB) bisa download beserta pedoman pengisian. disini
Inventaris barang menurut Permendagri No. 17 Th 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah 
01. Permendagri No.17 Th 2007 ( Batang Tubuh )
02. Penjelasan Permendagri No. 17 Th 2007
03. Lampiran KIB A
04. Lampiran KIB B 
05. Lampiran KIB C
06. Lampiran KIB D 
07. Lampiran KIB E
08. Lampiran KIB F 
09. Lampiran Tabel Kode Barang
10. Lampiran Kode Kab. / Kota
11. Contoh Inventarisasi Barang SD
12. Blangko Inventaris Barang (KIB)
13. Buku Saku

LAPORAN INDIVIDU SD/MI


LAPORAN INDIVIDU SEKOLAH




Pedoman Umum
  1. Laporan Individu SD/MI (LI-SD/MI) ini wajib diisi oleh setiap SD dan MI baik negeri maupun swasta sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  2. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggung jawab terhadap kebenaran isian format ini.
  3. Setelah laporan individu ini diisi, ditandatangani Kepala Sekolah/Madrasah, dan dibubuhi cap/stempel sekolah, selanjutnya Kepala Sekolah/Madrasah :
  4. Mengirimkan 3 (tiga) rangkap kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan setempat.
  5. UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan menyimpan 1 (satu) rangkap sebagai arsip dan mengirimkan 2 (dua) rangkap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyimpan 1 (satu) rangkap sebagai arsip dan mengirimkan 1 (satu) rangkap kepada Pusat Statistik Pendidikan Balitbang Kemdiknas.


A. Identitas Sekolah/Madrasah
(Dalam pengisian identitas, 1 kotak supaya diisi dengan 1 angka atau 1 hurufsaja)
NSS adalah Nomor Statistik Sekolah yang terdiri dari 12 digit. Bagi SD/MI yang belum memiliki NSS dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang terdiri dari 8 digit.

Jenis Sekolah : Diisi 1 jika SD atau 2 jika MI

- Butir A.1 : Nama Sekolah harus sesuai dengan SK Pendirian Sekolah
   Contoh: SDN 2 Mekarsari (untuk SD negeri) dan SD Muhammadiyah 2 (untuk SD swasta)
- Butir A.2 : Diisi sesuai dengan kondisi wilayah tempat SD/ MI tersebut berada.
- Butir A2.b : Diisi nama desa/kelurahan, kemudian diisi angka 1 bila kepala daerahnya adalah kepala desa, atau angka 2 bila kepala daerahnya adalah lurah.
- Butir A.3 : Diisi 1 jika Negeri atau 2 jika Swasta
- Butir A.4 : Diisi 1 jika SD/MI ini Status Akreditasinya Amat Baik, 2 jika Baik, 3 jika Cukup atau 4 jika tidak Terakreditasi.
- Butir A.5 : Diisi 1 jika SD/MI ini waktu penyelenggaraan proses belajar mengajarnya pagi hari, diisi 2 jika waktu penyelenggaraan proses belajar
   mengajarnya siang hari dan 3 jika waktu penyelenggaraan proses belajar mengajarnya pagi dan siang hari.
- Butir A.6 : Diisi 1 jika termasuk dalam gugus inti, 2 jika dalam gugus imbas atau 3 jika belum ikut dalam gugus
- Butir A.7 : Diisi dengan kode kategori sekolah.
   Untuk SD-SMP satu atap, laporan individu SD/MI menggunakan LI-SD/MI dan bagi SMP/MTs menggunakan LI-SM
- Butir A.8 : Diisi 1 bila sekolah melaksanakan MBS atau 2 bila sekolah tidak melaksanakan MBS
- Butir A.9 : Diisi 1 apabila sekolah menggunakan program kegiatan belajar (kurikulum) 1994, 2 apabila sekolah menggunakan kurikulum 2004  
  (KBK) atau 3 apabila sekolah menggunakan kurikulum KTSP.
- Butir A.10 : Diisi 1 jika sekolah mempunyai koneksi internet, atau 2 jika sekolah tidak mempunyai koneksi internet.
- Butir A. 11 : Diisi 1 jika sekolah menerima dana BOS, atau 2 jika sekolah tidak menerima dana BOS.
- Butir A.12 : Diisi dengan identitas sekolah tahun lalu jika identitas sekolah tahun ini berbeda dengan tahun lalu (ada perubahan)

B. Siswa, Kelas (Rombongan Belajar), dan Nilai Ujian Sekolah
  • (Dalam mengisi tabel lihat pedoman pengisian tabel, yaitu rata kanan)
  • - Butir B.1
  • § Rencana penerimaan siswa baru adalah jumlah siswa baru yang rencananya akan diterima di sekolah ini.
  • § Pendaftar adalah jumlah siswa yang mendaftar di sekolah tersebut sesuai asal pendaftar.
  • § Siswa diterima di tingkat I adalah siswa baru yang diterima di tingkat I sesuai dengan asal siswa.
  • § Kolom (6) jumlahnya harus sama atau lebih kecil dari kolom( 3)
  • § Kolom (7) jumlahnya harus sama atau lebih kecil dari kolom (4)
  • § Kolom (8) jumlahnya harus sama atau lebih kecil dari kolom (5)
  • - Butir B.2, B.3, dan B4
  • § Jumlah siswa baru tingkat I sama dengan jumlah siswa tingkat I dikurangi jumlah siswa mengulang tingkat I
  • B.2 Kolom (8) baris laki-laki sama dengan B.3. kolom (2) baris jumlah dikurangi B.5.kolom (2) baris mengulang
  • B.2 Kolom (8) baris perempuan sama dengan B.3. kolom (2) baris jumlah dikurangi B.5.kolom (2) baris mengulang
  • § B.3 Kolom (14) ditambah kolom (15) baris Jumlah sama dengan B.4. kolom (7)
  • - Butir B.5: Yang dimaksud siswa putus sekolah adalah siswa yang keluar dari sekolah baik di tingkat I, II, III, IV, V maupun VI atau tidak lulus Ujian
  •    Akhir Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya tanpa memiliki surat keterangan pindah.
  • - Butir B.6: Yang dimaksud dengan kelas adalah jumlah rombongan belajar yang ada di masing-masing tingkat.
  • - Butir B.7
  • § Diisi dengan jumlah siswa tingkat VI, peserta ujian akhir sekolah dan lulusan.
  • § Kolom (4) jumlahnya harus sama atau lebih kecil dari kolom( 1)
  • § Kolom (5) jumlahnya harus sama atau lebih kecil dari kolom( 2)
  • § Kolom (7) jumlahnya harus sama atau lebih kecil dari kolom( 4)
  • § Kolom (8) jumlahnya harus sama atau lebih kecil dari kolom( 5)
  • - Butir B.8
  • § Kolom 2, 3, 4 diisi dengan nilai minimum, nilai rata-rata dan nilai maksimum ujian sekolah.

C. Kepala Sekolah, Guru, Pegawai Administrasi, Petugas Perpustakaan, dan Penjaga Sekolah
Catatan :
Satu guru hanya dicatat sekali, guru kelas yang juga mengajar Pendidikan Agama atau Penjaskes atau
Bahasa Inggris atau Mulok hanya dicatat sekali sebagai guru kelas saja
Guru Kelas Layanan Khusus dimasukkan sebagai Guru Kelas
  • Butir C.1 : Diisi dengan Jumlah Kepala Sekolah dan Guru menurut Jabatan sesuai dengan Jenis Kelamin dan Status Kepegawaian.
  • Butir C.2 : Diisi dengan Jumlah Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Petugas Perpustakaan dan Penjaga Sekolah menurut ijasah tertinggi yang didapatkan sesuai dengan jenis kelamin.
  • Butir C.3 : Diisi dengan Jumlah Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Petugas Perpustakaan, dan Penjaga Sekolah menurut Status Kepegawaian.
  • Butir C.4 : Diisi dengan Jumlah Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Administrasi, Petugas Perpustakaan, dan Penjaga Sekolah menurut Kelompok Umur sesuai Jenis Kelamin dan Masa Kerja.

D. Keuangan Sekolah
  • Penerimaan dan pengeluaran sekolah yang dilaporkan adalah penerimaan dan pengeluaran sekolah pada tahun pelajaran
  • sebelumnya. Yang dimaksud saldo awal tahun adalah sisa dana di awal tahun yang berasal dari sisa dana tahun
  • sebelumnya. Sedangkan saldo akhir tahun adalah sisa dana di akhir tahun, yang akan menjadi saldo awal di tahun
  • berikutnya.
  • Jumlah penerimaan (termasuk saldo awal) harus sama dengan jumlah pengeluaran (termasuk saldo akhir).

E. Sarana/prasarana Pendidikan
- Butir E.1 : Diisi jumlah ruang menurut jenis ruangan, status kepemilikan, dan kondisi.
- Butir E.2 : Buku pegangan guru adalah buku milik sekolah yang digunakan guru untuk pedoman mengajar. Buku pegangan siswa adalah buku pelajaran pokok milik sekolah yang dicetak oleh pemerintah maupun swasta yang digunakan untuk siswa.
- Butir E.3 : Diisi jumlah buku bacaan dan buku sumber sesuai jumlah judul yang dimiliki dan jumlah “eksemplar” yang dimiliki.
- Butir E.4 : Contoh alat peraga : globe, peta, neraca. Contoh alat praktik : peralatan olahraga.
- Butir E.5 : Diisi jumlah mebel (meja, kursi, lemari, papan tulis, dan komputer) menurut kondisi dalam satuan “buah
- Butir E.6 : Diisi luas tanah yang ada di sekolah menurut status kepemilikan

F. Khusus Sekolah Inklusif
- Butir F1: Diisi dengan 1 jika sekolah ini menerima anak-anak yang berkebutuhan khusus dan 2 jika tidak menerima anak-anakyang berkebutuhan khusus sebagai siswa di sekolah tersebut. Yang dimaksud dengan anak berkebutuhan khusus adalah anak yang dalam proses pertumbuhannya/perkembangannya secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan/perbedaan (fisik, mental-intelektual, sosial, ekonomi dan emosional) dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
- Butir F2: Jika di sekolah ini terdapat anak yang berkebutuhan khusus, beri tanda (P) pada jenis kebutuhan khusus yang sesuai, kemudian tuliskan jumlah siswa tersebut di kolom yang sesuai. Jenis kebutuhan khusus terdiri atas Tuna Netra (A), Tuna Rungu (B), Tuna Grahita Sedang (C), Tuna Grahita Ringan (C1), Tuna Daksa Sedang (D), Tuna Daksa Ringan (D1), Tuna Laras (E), Tuna Wicara (F), Tuna Ganda (G), Hiperaktif (H), Cerdas Istimewa (I), Bakat Istimewa (J), Kesulitan Belajar (K), Narkoba (N), Indigo (O), Down Syndrom (P), Autis (Q), Terpencil/Terbelakang,
Bencana Alam/Sosial, dan Tidak Mampu Ekonomi.

Untuk rangkuman kecamatan (RC)
  • Buka  file RC.exe
  • Aktifkan security macro pada options terus centang enable this content
  • klick gabung LI-SD/MI pilih file LI-SD/MI  
  • Save data

DOWNLOAD FILE LI-TK/RA, SD/MI, SMP DAN SMA

MAIL MERGE


 MAIL MERGER
Aplikasi Excel untuk SKHUN Sementara 2012


Aplikasi Excel untuk SKHUN
Saat ini banyak sekolah yang sedang membuat SKHUN sementara dengan Excel karena untuk blanko SKHUN belum diterima setiap sekolah untuk itu sekolah harus membuat Nilai SKHUN sementara karena banyak permintaan dari para siswanya.
Format Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional didalamnya terdiri dari:
  1. Nilai Rata-rata Raport
  2. Nilai Ujian Sekolah
  3. Nilai Sekolah
  4. Nilai Ujian Nasional
  5. Nilai Akhir
Untuk membuat SKHUN sekolah mau tidak mau harus membuat entri kelima nilai tersebut agar Format Nilai SKHUN sementara bisa dibuat. Nah, untuk mengatasi masalah tersebut diatas ilmu excel pada posting artikel kali ini akan membahas bagaimana cara membuat SKHUN sementara sebelum SKHUN asli dikeluarkan. Bagaimana caranya???

Langkah yang harus dilakukan oleh Staf TU maupun Bagian Kurikulum di sekolah adalah memasukan kelima nilai tersebut kedalam excel, namun musti hati-hati karena berdasarkan pengalaman ilmuexcel bahwa perhitungan dari software aplikasi pengolahan nilai sekolah dari Dinas ada sedikit perbedaan dalam pembulatan dengan perhitungan pembulatan di Ms. Excel.

Caranya membuatnya adalah
 
1. Buat format SKHUN sementara milsanya seperti berikut


2. Untuk memasukan nilai ujian silakan gunakan fungsi Mail Merger di Ms. Word anda bisa lihat caranya DISINI 
3. Buat entri nilai di Ms. Excel dengan format seperti gambar di bawah in




 


4. Simpan data nilai excel dengan nama file terserah sendiri.
5. Gabungkan nilai SKHUN dengan Master SKHUN pada word caranya sama menggunakan Mail Merger

Selesai, demikian cara membuat SKHUN sementara menggunakan excel dan fasilitas mail merger semoga artikel Aplikasi Excel untuk SKHUN sementara 2012 ini bermanfaat dan terus ikuti materi excel lainnya di ilmuexce.blogspot.com