Prosedur NISN terkait Mutasi Siswa
Alur Proses Mutasi Siswa (Bagi Akun Dapodik Sekolah / API)
·
Siswa melapor kepada kepala sekolah asal untuk
mendapatkan surat ijin mutasi dengan membawa syarat-syarat kelengkapan untuk
melakukan mutasi
·
Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala
sekolah asal dan dokumen syarat lain kepada operator sekolah
·
Operator dapodik sekolah login ke situs operator
dan memilih menu SISWA, submenu MUTASI SISWA.
·
Operator sekolah melakukan entry data, meliputi
:
- NISN siswa bersangkutan.
- Nomor surat ijin mutasi dari sekolah asal.
- NPSN sekolah tujuan.
- Keterangan/Catatan lain yang diperlukan.
- Print-out 5 (lima) lembar surat pengantar mutasi siswa dan dinas pendidikan setempat (sebagai tanda bukti keberhasilan entry data).
- Pada hasil print-out tersebut terdapat 7 digit kode khusus dari sistem dapodik pusat sebagai penanda validasi dari/ke sistem
·
Siswa melapor ke dinas pendidikan dengan membawa
tanda bukti mutasi yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah
·
Dinas Pendidikan mengesahkan mutasi siswa.
(Kepala Dinas/Pejabat yang berwenang mengesahkan tanda bukti mutasi siswa)
·
Siswa menyerahkan surat ijin mutasi dari kepala
sekolah asal dan dokumen syarat lain (surat pengantar dari dinas pendidikan
setempat) sesuai dengan ketentuan dinas pedidikan setempat kepada operator
sekolah.
·
Kelima surat hasil print-out tersebut
ditandatangani oleh kepala sekolah dan disahkan sekolah asal.
·
Menyerahkan 3 (tiga) lembar surat kepada siswa
yang bersangkutan untuk 1 (satu) lembar diberikan kepada dinas pendidikan
tujuan, 1 (satu) lembar untuk sekolah tujuan, dan 1 (satu) lembar disimpan
sebagai arsip siswa, dan 2 (dua) lembar lainnya disimpan sebagai arsip dinas
pendidikan dan arsip sekolah asal.
*) Mutasi dapat dilakukan juga melalui operator dinas pendidikan dengan membawa surat pengantar dan syarat-syarat mutasi dari sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar