Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau
juga dikenal dengan SK Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis
dengan menggunakan data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara
manual.
Sekilas tentang Dapodik
adalah pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah
sendiri dengan menggunakan aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke
secara online ke server pusat Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik)
masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai
sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak
valid.
Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas
memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. lulusan tahun
2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang
diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa
kerja, golongan, dan gaji pokok. Verifikasi dilakukan secara digital
melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.
Bagi guru yang SKTP belum terbit karena datanya belum memenuhi
persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat
berdasarkan hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru
yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.
SK Tunjangan Profesi tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru
tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.
Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui
mekanisme manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam
proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak
memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu
pemberkasan secara manual.
Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan
Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota
memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi.
Baik bagi guru lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan
tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam,
rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP sebelum
SKTP diterbitkan secara manual.
JL. RAYA WANDANPURO NO. 238b (65171) WANDANPURO - BULULAWANG - MALANG - JAWA TIMUR (E-mail) sdnwandanpuro_03@yahoo.co.id
Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK
Cara Cek Status SK Tunjangan Profesi di P2TK
Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.
Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.
Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar di sini
2. Login di form INFO SK, dengan memasukan NUPTK dan passwordnya adalah
tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987
menjadi 19870129.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.
Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya? Jika Bapak Ibu kesulitan mengakses website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar yang beralamat di http://116.66.201.163:8000/index.php itu bisa dikarenakan beberapa hal. Terlalu banyak orang yang mengakses web tersebut sehingg server down ataupun bisa jadi website memang dalam pemeliharaan sehingga tidak bisa dibuka. Coba akses pada jam-jam sepi, semisal tengah malam atau subuh untuk mengecek status SKTP.
Untuk melakukan pengecekan apakah SK Tunjangan Profesi (SKTP) sudah cetak apa belum bisa dilakukan di website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar. April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun.
Mulai tahun ini, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013. Tunjangan profesi guru sertifikasi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan, dengan rincian:
- 9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
- 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
- 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
- 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan. Untuk melihat status penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen bisa dicek secara online. Data yang bisa diketahui adalah data diri guru dan status tunjangan profesi.
Berikut adalah cara mengecek SKTP di P2TK Dikdas.
1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar di sini
Anda akan melihat tampilan laman seperti ini |
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat mengetahui status apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum, dan data Anda seperti gambar di bawah ini.
Tampilan jika Anda berhasil login |
Perlu diketahui, data yang ditampilkan pada laman hasil login tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan. Data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Sudahkah Bapak Ibu mengecek datanya? Jika Bapak Ibu kesulitan mengakses website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar yang beralamat di http://116.66.201.163:8000/index.php itu bisa dikarenakan beberapa hal. Terlalu banyak orang yang mengakses web tersebut sehingg server down ataupun bisa jadi website memang dalam pemeliharaan sehingga tidak bisa dibuka. Coba akses pada jam-jam sepi, semisal tengah malam atau subuh untuk mengecek status SKTP.
Langganan:
Postingan (Atom)