Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau
juga dikenal dengan SK Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis
dengan menggunakan data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara
manual.
Sekilas tentang Dapodik
adalah pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah
sendiri dengan menggunakan aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke
secara online ke server pusat Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik)
masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai
sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak
valid.
Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas
memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. lulusan tahun
2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang
diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa
kerja, golongan, dan gaji pokok. Verifikasi dilakukan secara digital
melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.
Bagi guru yang SKTP belum terbit karena datanya belum memenuhi
persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat
berdasarkan hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru
yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.
SK Tunjangan Profesi tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru
tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.
Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui
mekanisme manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam
proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak
memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu
pemberkasan secara manual.
Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan
Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota
memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi.
Baik bagi guru lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan
tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam,
rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP sebelum
SKTP diterbitkan secara manual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar